Pemerintah Berikan Bantuan Bagi Kreditur, Ini Syaratnya
Pemerintah terus
mengambil langkah cepat dan tepat untuk mempertahankan kemampuan ekonomi kreditur
dan pelaku usaha. Yakni melalui penempatan dana, melalui penjaminan, melalui
PMN, dan melalui investasi.
Berbagai kebijakan
tersebut diharapkan bisa mengurangi dampak ekonomi kepada masyarakat akibat
pendemi Covid-19. Dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab),
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bantuan subsidi & syarat bagi kreditur,
Rabu (29/4/2020).
Bantuan Bagi UMKM di Bawah 500 Juta
Jumlah kreditur:
- Di Bank
Pengkreditan Rakyat (BPR) ada 1,62 juta kreditur.
- Di
perbankan berjumlah 20,02 juta debitur.
- Di
perusahaan pembiayaan, termasuk kreditur motor roda 2, ada 6,76 juta debitur.
Bantuan telah disetujui Presiden, untuk mikro
kecil kredit di bawah Rp500 juta, baik di BPR, perbankan perusahaan, atau pembiayaan yang setara KUR, mendapat fasilitas
3 bulan pertama bunganya dibayarkan oleh pemerintah sebesar 6%, dan 3 bulan
selanjutnya bunga ditanggung pemerintah 3%.
Bantuan Bagi Peminjam Rp500 juta – Rp10 miliar
- Ini adalah
bantuan bagi debitur menengah di mana kreditnya antara Rp500 juta hingga Rp10
miliar. Pemerintah melakukan restrukturisasi, yaitu 3 bulan pertama bantuan
bunga 3%, dan 3 bulan kedua bantuan bunganya 2%.
- Bank-bank
bisa memberikan restructuring dengan penundaan pokok selama 6 bulan dan para
debiturnya bisa mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah.
Bantuan Bagi Pinjaman Rp5 juta-Rp10 juta (atau di bawahnya)
Bagi mereka dengan
pinjaman antara Rp5 juta sampai Rp10 juta atau di bawah itu, dibagi dalam
beberapa kategori. Yakni kredit Mekaar 6,08 juta debitur, UMi 1 juta debitur,
dan Pegadaian 10,6 juta debitur.
- Untuk UMi,
Mekaar, dan Pegadaian mendapatkan pembayaran bunga oleh pemerintah selama 6
bulan sebesar 6%.
- Total
kredit yang akan ditunda pokoknya adalah sebesar Rp105,7 triliun. Penundaannya untuk
KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian.
- Untuk BPR,
perbankan dan perusahaan, pembiayaan total penundaan angsuran diperkirakan
sebesar Rp165,48 triliun.
“Dengan
demikian total dari keduanya itu, penundaan angsuran akan mencapai Rp271
triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan ini,” jelas Menkeu.
Bantuan Bagi Koperasi & Merchant Platform Online
Untuk koperasi
yang belum mendapat akses UMi (1,7 juta debitur), nasabah LPDB (30 ribu UMKM), merchant
berbagai online platform (3,7 juta), serta UMKM pemda, petani, nelayan (sekitar
6,29, juta), akan mendapatkan subsidi bunga
6% selama 6 bulan dari pemerintah.
Total
diperkirakan outstanding-nya Rp16,3 triliun dan penundaannya adalah Rp13,87
triliun.
Syarat Mendapatkan Bantuan Bagi UMKM
- Pemerintah
akan meminta bank membuat proposal untuk para debitur yang memenuhi syarat.
- Debitur
yang memenuhi syarat adalah yang terkena
dampak Covid-19 dengan nilai kredit KUR sampai Rp500 juta, Usaha Menengah
sampai Rp10 miliar, dan untuk UMi yang jumlahnya kecil.
- Debitur
memiliki track record yang baik. Membayar kreditnya dengan kategori lancar,
yaitu kolektibilitas 1 dan 2. Memiliki NPWP dan pembayaran pajaknya baik. Tidak
masuk daftar hitam OJK.
- Proposal yang
diajukan bank akan diverifikasi oleh BPKP, kemudian pemerintah baru bisa
memberikan subsidi bunganya.
Pemerintah Topang Bank Hadapi Likuiditas
Jika nanti penundaan
angsuran ini membuat bank menghadapi masalah likuiditas, pemerintah sudah menyiapkan
beberapa kebijakan. Yaitu sesuai mekanisme dalam interbank maupun Bank
Indonesia.
Pemerintah
juga menyiapkan cadangan bantuan dukungan likuiditas bagi bank-bank yang
melakukan restructuring. Yakni dengan penempatan dana pemerintah di bank
tersebut. Semuanya akan diatur dalam PP sehingga segera dijalankan.
Untuk kredit
modal kerja, menurut Menkeu, Presiden dan Menko Perekonomian menyampaikan ini
akan melakukan untuk kebutuhan modal kerja dari mereka yang sudah mendapatkan
restructuring.
“Kalau bank
tersebut menghadapi risiko lebih tinggi maka pemerintah memberikan 2 opsi,
yaitu mereka bisa mengasuransikan kredit modal kerja tersebut sehingga kemungkinan
ada jaminan apabila sampai kalau terjadi risiko terhadap modal itu maka dia
diasuransikan,” jelas Menkeu.
Untuk 2 BUMN
Jamkrindo dan Askrindo, akan ditingkatkan kemampuan dalam melakukan pemberian jaminan
kepada bank-bank yang memberikan kredit modal kerja bagi para nasabahnya yang
sudah mendapatkan restructuring.
Itulah detail
bantuan pemerintah bagi para kreditur di berbagai kategori yang bunganya akan dibayarkan
pemerintah. Tentu saja semua kreditur harus memenuhi
persyaratan dan melalui prosedur di atas.
Posting Komentar untuk "Pemerintah Berikan Bantuan Bagi Kreditur, Ini Syaratnya"