Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemerintah Berikan Bantuan Bagi Kreditur, Ini Syaratnya

Pemerintah memberikan bantuan bagi kreditur yaitu bunganya akan dibayarkan pemerintah. Lantas apa saja yang menjadi syarat bagi kreditur mendapatkan bantuan pemerintah itu? 
Pemerintah Berikan Bantuan Bagi Kreditur & Pelaku Usaha, Ini Syaratnya

Pemerintah terus mengambil langkah cepat dan tepat untuk mempertahankan kemampuan ekonomi kreditur dan pelaku usaha. Yakni melalui penempatan dana, melalui penjaminan, melalui PMN, dan melalui investasi.

Berbagai kebijakan tersebut diharapkan bisa mengurangi dampak ekonomi kepada masyarakat akibat pendemi Covid-19. Dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab), Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bantuan subsidi & syarat bagi kreditur, Rabu (29/4/2020).

Bantuan Bagi UMKM di Bawah 500 Juta

Jumlah kreditur:

- Di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) ada 1,62 juta kreditur.

- Di perbankan berjumlah 20,02 juta debitur.

- Di perusahaan pembiayaan, termasuk kreditur motor roda 2, ada 6,76 juta debitur.

Bantuan telah disetujui Presiden, untuk mikro kecil kredit di bawah Rp500 juta, baik di BPR, perbankan perusahaan, atau pembiayaan yang setara KUR, mendapat fasilitas 3 bulan pertama bunganya dibayarkan oleh pemerintah sebesar 6%, dan 3 bulan selanjutnya bunga ditanggung pemerintah 3%.

Bantuan Bagi Peminjam Rp500 juta – Rp10 miliar

- Ini adalah bantuan bagi debitur menengah di mana kreditnya antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Pemerintah melakukan restrukturisasi, yaitu 3 bulan pertama bantuan bunga 3%, dan 3 bulan kedua bantuan bunganya 2%.

- Bank-bank bisa memberikan restructuring dengan penundaan pokok selama 6 bulan dan para debiturnya bisa mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah.


Bantuan Bagi Pinjaman Rp5 juta-Rp10 juta (atau di bawahnya)

Bagi mereka dengan pinjaman antara Rp5 juta sampai Rp10 juta atau di bawah itu, dibagi dalam beberapa kategori. Yakni kredit Mekaar 6,08 juta debitur, UMi 1 juta debitur, dan Pegadaian 10,6 juta debitur.

- Untuk UMi, Mekaar, dan Pegadaian mendapatkan pembayaran bunga oleh pemerintah selama 6 bulan sebesar 6%.

- Total kredit yang akan ditunda pokoknya adalah sebesar Rp105,7 triliun. Penundaannya untuk KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian.

- Untuk BPR, perbankan dan perusahaan, pembiayaan total penundaan angsuran diperkirakan sebesar Rp165,48 triliun.

“Dengan demikian total dari keduanya itu, penundaan angsuran akan mencapai Rp271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan ini,” jelas Menkeu.

Bantuan Bagi Koperasi & Merchant Platform Online

Untuk koperasi yang belum mendapat akses UMi (1,7 juta debitur), nasabah LPDB (30 ribu UMKM), merchant berbagai online platform (3,7 juta), serta UMKM pemda, petani, nelayan (sekitar 6,29, juta), akan mendapatkan subsidi bunga 6% selama 6 bulan dari pemerintah.

Total diperkirakan outstanding-nya Rp16,3 triliun dan penundaannya adalah Rp13,87 triliun.

Syarat Mendapatkan Bantuan Bagi UMKM

- Pemerintah akan meminta bank membuat proposal untuk para debitur yang memenuhi syarat.

- Debitur yang memenuhi syarat adalah yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit KUR sampai Rp500 juta, Usaha Menengah sampai Rp10 miliar, dan untuk UMi yang jumlahnya kecil.

- Debitur memiliki track record yang baik. Membayar kreditnya dengan kategori lancar, yaitu kolektibilitas 1 dan 2. Memiliki NPWP dan pembayaran pajaknya baik. Tidak masuk daftar hitam OJK.

- Proposal yang diajukan bank akan diverifikasi oleh BPKP, kemudian pemerintah baru bisa memberikan subsidi bunganya.

Pemerintah Topang Bank Hadapi Likuiditas

Jika nanti penundaan angsuran ini membuat bank menghadapi masalah likuiditas, pemerintah sudah menyiapkan beberapa kebijakan. Yaitu sesuai mekanisme dalam interbank maupun Bank Indonesia.

Pemerintah juga menyiapkan cadangan bantuan dukungan likuiditas bagi bank-bank yang melakukan restructuring. Yakni dengan penempatan dana pemerintah di bank tersebut. Semuanya akan diatur dalam PP sehingga segera dijalankan.

Untuk kredit modal kerja, menurut Menkeu, Presiden dan Menko Perekonomian menyampaikan ini akan melakukan untuk kebutuhan modal kerja dari mereka yang sudah mendapatkan restructuring.

“Kalau bank tersebut menghadapi risiko lebih tinggi maka pemerintah memberikan 2 opsi, yaitu mereka bisa mengasuransikan kredit modal kerja tersebut sehingga kemungkinan ada jaminan apabila sampai kalau terjadi risiko terhadap modal itu maka dia diasuransikan,” jelas Menkeu.

Untuk 2 BUMN Jamkrindo dan Askrindo, akan ditingkatkan kemampuan dalam melakukan pemberian jaminan kepada bank-bank yang memberikan kredit modal kerja bagi para nasabahnya yang sudah mendapatkan restructuring.

Itulah detail bantuan pemerintah bagi para kreditur di berbagai kategori yang bunganya akan dibayarkan pemerintah. Tentu saja semua kreditur harus memenuhi persyaratan dan melalui prosedur di atas.

Posting Komentar untuk "Pemerintah Berikan Bantuan Bagi Kreditur, Ini Syaratnya"