Pembayaran BPJS Bulan Mei 2020
Pembayaran BPJS Bulan Mei tahun 2020
seperti apa setelah iuran BPJS naik lagi. Berikut detail penjelsan setelah Presiden
Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Perpres tersebut
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan. Perpres terbaru ini berisi perubahan iuran yang mengikuti putusan
Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020.
Dikutip dari
Perpres 64 Tahun 2020, Jokowi memutuskan iuran BPJS Kesehatan periode
April-Juni 2020 untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan
Pekerja (BP) pada tahun 2020 mengikuti putusan MA.
Di mana
iuran kelas III ditetapkan Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000, dan kelas I
sebesar Rp 80.000. Iuran baru tersebut diputuskan mulai berlaku pada April
hingga Juni 2020.
Dapatkan Listrik Gratis Login layanan.pln.co.id
Dapatkan Listrik Gratis Login layanan.pln.co.id
Namun bila
peserta telah membayar sesuai iuran lama pada periode April-Mei, maka BPJS
Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan
pembayaran iuran berikutnya di bulan Mei.
Bagi kelas
III, pada bulan April-Desember 2020 pemerintah memberikan subsidi iuran Rp
16.500 per orang per bulan. Peserta cukup membayar Rp 25.500 per bulan.
Detail Perubahan Pembayaran BPJS Kesehatan
Januari - Maret 2020 Menggunakan
Perpres 75 Tahun 2019
Kelas I Rp
160.000
Kelas II Rp
110.000
Kelas III Rp
42.000
April - Juni 2020 kembali ke Perpres
82 Tahun 2018
Kelas I Rp
80.000
Kelas II Rp
51.000
Kelas III Rp
25.500
Juli 2020 - seterusnya
Kelas I Rp
150.000
Kelas II Rp
100.000
Kelas III Rp
42.000*
*Catatan:
1. Peserta Kelas III pada
Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500, di mana pemerintah memberikan
subsidi iuran Rp 16.500.
2. Peserta Kelas III mulai Januari
2021 akan membayar Rp 35.000, di mana pemerintah memangkas subsidi iuran
menjadi Rp 7.000.
Mulai 1 Januari 2020 dan seterusnya, iuran Kelas III untuk Peserta PBPU dan BP
mengalami kenaikan menjadi Rp 35.000 per orang per bulan.
Kenaikan
iuran terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi
dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang per bulan.
“Sebesar Rp
7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
sebagai bantuan iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP,” tulis Perpres 64
Tahun 2020.
Sementara
itu, kenaikan iuran terbaru untuk kelas II dan kelas I akan berjalan efektif
mulai 1 Juli 2020. Iuran kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000, dan
iuran kelas I meningkat dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.
Selain
memperhatikan keputusan MA, tarif baru tersebut juga mempertimbangkan kualitas
dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, serta kebijakan pendanaan Jaminan
Kesehatan.
Posting Komentar untuk "Pembayaran BPJS Bulan Mei 2020"