Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Keringanan UKT Mahasiswa PTN, Permendikbud 25 Tahun 2020

Mahasiswa PTN di seluruh Indonesia berkesempatan mendapatkan keringanan pembayaran UKT sesuai dengan Permendikbud 25 Tahun 2020.
Keringanan UKT Mahasiswa PTN, Permendikbud 25 Tahun 2020

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Adalah peraturan Kemendikbud (Permendikbud) nomor 25 Tahun 2020 yang memberikan keringanan pembayaran UKT kepada mahasiswa yang terdampak finansial keluarganya akibat pandemi COVID-19.

Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, diberikan arahan kebijakan baru bagi seluruh PTN di Indonesia. Apa saja poin penting dalam peraturan tersebut?

Poin Penting Permendikbud 25 Tahun 2020

- UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.

- Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali. Misalnya sementara menunggu kelulusan.

- Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.

- Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil 6 sks. Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana & sarjana terapan (S1, D4). Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Manfaat untuk Mahasiswa

- Keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi.

- Hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus.

- Fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT.

- Penghematan di masa akhir kuliah.

Selanjutnya, ada 5 jenis keringanan bagi mahasiswa yang kuliahnya terdampak pandemi COVID-19. Yakni sebagai berikut:

- Cicilan UKT: Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%). Jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

- Penundaan UKT: Mahasiswa menunda pembayaran UKT. Tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

- Penurunan UKT: Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya. Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

- Beasiswa: Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku

- Bantuan infrastruktur: Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa. Ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Cara Daftar Pendamping & Fasilitator Guru Penggerak 2020

Bagaimana Mengajukan Keringanan UKT?

Nah bagi Anda mahasiswa yang merasa terdampak secara finansial sehingga kesulitan membayar UKT, bisa menjadikan peraturan menteri ini sebagai penolong.

Anda bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT langsung ke pihak jurasan, fakultas, atau ke universitas. Detail mekanismenya seperti apa, silahkan Anda tanyakan ke PTN setempat.

Anda harusnya bisa mendapatkan keringanan berpijak dari permendikbud tersebut. Namun jika PTN Anda tidak melayani Anda semestinya, silahkan adukan langsung ke kemendikbud atau pihak berwenang.

Demikianlah informasi Permendikbud 25 Tahun 2020 yang membantu mahasiswa PTN mendapatkan keringanan pembayaran UKT. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Keringanan UKT Mahasiswa PTN, Permendikbud 25 Tahun 2020"