Keringanan UKT Mahasiswa PTN, Permendikbud 25 Tahun 2020
Mahasiswa PTN di seluruh Indonesia berkesempatan
mendapatkan keringanan pembayaran UKT sesuai dengan Permendikbud 25 Tahun 2020.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terkait
pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Adalah
peraturan Kemendikbud (Permendikbud) nomor 25 Tahun 2020 yang memberikan keringanan
pembayaran UKT kepada mahasiswa yang terdampak finansial keluarganya akibat pandemi
COVID-19.
Dilansir
dari laman resmi Kemendikbud, diberikan arahan kebijakan baru bagi seluruh PTN
di Indonesia. Apa saja poin penting dalam peraturan tersebut?
Poin Penting Permendikbud 25 Tahun 2020
- UKT dapat
disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat
pandemi COVID-19.
- Mahasiswa
tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama
sekali. Misalnya sementara menunggu kelulusan.
- Pemimpin
perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru
terhadap mahasiswa.
- Mahasiswa
di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil 6 sks. Semester 9
bagi mahasiswa program sarjana & sarjana terapan (S1, D4). Semester 7
bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).
Manfaat untuk Mahasiswa
-
Keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi.
- Hemat
biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus.
- Fleksibilitas
untuk mengajukan keringanan UKT.
- Penghematan
di masa akhir kuliah.
Selanjutnya,
ada 5 jenis keringanan bagi mahasiswa yang kuliahnya terdampak pandemi COVID-19.
Yakni sebagai berikut:
- Cicilan UKT: Mahasiswa dapat mengajukan
cicilan UKT bebas bunga (0%). Jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan
dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
- Penundaan UKT: Mahasiswa menunda
pembayaran UKT. Tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi
mahasiswa.
- Penurunan UKT: Mahasiswa tetap membayar
UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya. Jumlah UKT baru disesuaikan dengan
kemampuan ekonomi mahasiswa.
- Beasiswa: Semua mahasiswa berhak
mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Atau
skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan
sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku
- Bantuan infrastruktur: Semua mahasiswa dapat mengajukan
bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa. Ketentuan berdasarkan pertimbangan
masing-masing PTN.
Cara Daftar Pendamping & Fasilitator Guru Penggerak 2020
Cara Daftar Pendamping & Fasilitator Guru Penggerak 2020
Bagaimana Mengajukan Keringanan UKT?
Nah bagi
Anda mahasiswa yang merasa terdampak secara finansial sehingga kesulitan
membayar UKT, bisa menjadikan peraturan menteri ini sebagai penolong.
Anda bisa mengajukan
keringanan pembayaran UKT langsung ke pihak jurasan, fakultas, atau ke
universitas. Detail mekanismenya seperti apa, silahkan Anda tanyakan ke PTN
setempat.
Anda
harusnya bisa mendapatkan keringanan berpijak dari permendikbud tersebut. Namun
jika PTN Anda tidak melayani Anda semestinya, silahkan adukan langsung ke kemendikbud
atau pihak berwenang.
Demikianlah
informasi Permendikbud 25 Tahun 2020 yang membantu mahasiswa PTN mendapatkan
keringanan pembayaran UKT. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Keringanan UKT Mahasiswa PTN, Permendikbud 25 Tahun 2020"