Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Syarat Mendapatkan Bantuan Pemerintah Khusus Petani

Pemerintah akan menyalurkan bantuan khusus kepada para petani di Indonesia. Hal ini untuk membantu petani akibat dampak dari pandemic Covid-19.
Syarat Mendapatkan Bantuan Pemerintah Khusus Petani

Dilansir dari Setkab RI, mereka yang akan menerima bantuan pertanian yaitu petani berstatus miskin yang bekerja sebagai serabutan, buruh tani, dan petani penggarap. Sebab mereka dinilaiterdampak Covid-19 secara langsung.

Hal ini ditekankan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, Selasa (5/5). Bantuan yang akan diberikan adalah dalam Sarana Produk Padi (Saprodi) dengan nilai kurang lebih Rp300.000.

“Bantuan saprodi itu dengan nilai itu di dalamnya ada pupuk, bibit, dan obat-obatan. Program ini mudah dilakukan, realistis untuk bisa ditanam, dan harus cepat menghasilkan karena untuk membantu masyarakat,” kata Mentan.

Data penerima dari petani yang dimaksud petani miskin itu, katanya, harus sesuai nama dan alamat. Ada 2,7 juta orang petani yang terdata.

“Data ini sudah dalam validasi atau disusun secara berjenjang dari bawah mulai dari kelompok tani ke kostrad tani (komando strategi pertanian) di kecamatan,” ungkap Mentan.


Selain itu, syarat menerima bantuan ini, penerima harus melalui legalisasi oleh dinas-dinas pertanian kabupaten dan telah diajukan ke Menko Perekonomian untuk bisa mendapatkan alokasi.

“Dana ini akan bergulir langsung ke kostrad tani, kostrad tani itu tingkat kecamatan. Di tingkat kecamatan itu nanti kelompok taninya akan sendiri membagikan siapa yang dimaksud dalam by name by address yang ada, ini dikoordinasikan tentu dengan Mendes,” kata Mentan.

Saprodi ini, menurut Mentan, dimaksudkan juga untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat. Karena masuk pada family farming seperti tanaman pekarangan di sekitar rumah dan bisa masuk kepada orang-orang yang membutuhkan.

“Karena memang petani miskin yang selama ini cari hidup di luar kemudian kembali ke desanya dan ternyata terdampak dengan ini dan ini semua tentu dalam validasi-validasi yang harus dilakukan,” ujarnya.

Mentan sampaikan bahwa Menko Perekonomian berencana akan melibatkan Babinsa dan kepolisian untuk memvalidasi data yang ada, supaya diharapkan yang menerima ini benar-benar sesuai dengan sasaran.

Mengenai lahan rawa, Mentan katakan bahwa sebetulnya di Litbang pertanian sudah ada cara bertanam menghadapi lahan rawa itu. Salah satunya adalah telah memiliki produksi bibit yang cukup namanya Inpara (Inbrida Padi rawa).


Bibit ini merupakan bibit untuk rawa dan diharapkan bisa menuai hasil yang lebih baik dibandingkan yang pernah dilakukan pada lahan gambut yang lalu. Karena diasumsikan gagal itu.

“Memang syaratnya memang long storage atau parit-parit kecil dan lain-lain itu menjadi bagian untuk kita duduk secara bersama dengan Litbang-litbang,” jelas Mentan.

Demikianlah informasi bantuan pemerintah khusus kepada para petani di Indonesia untuk membantu petani terdampak pandemic Covid-19.

Posting Komentar untuk "Syarat Mendapatkan Bantuan Pemerintah Khusus Petani"