Syarat Mendapatkan Bantuan Pemerintah Khusus Petani
Pemerintah akan menyalurkan bantuan
khusus kepada para petani di Indonesia. Hal ini untuk membantu petani akibat dampak
dari pandemic Covid-19.
Dilansir
dari Setkab RI, mereka yang akan menerima bantuan pertanian yaitu petani berstatus
miskin yang bekerja sebagai serabutan, buruh tani, dan petani penggarap. Sebab mereka dinilaiterdampak Covid-19 secara langsung.
Hal ini ditekankan
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, Selasa (5/5). Bantuan yang
akan diberikan adalah dalam Sarana Produk Padi (Saprodi) dengan nilai kurang
lebih Rp300.000.
“Bantuan
saprodi itu dengan nilai itu di dalamnya ada pupuk, bibit, dan obat-obatan. Program
ini mudah dilakukan, realistis untuk bisa ditanam, dan harus cepat menghasilkan
karena untuk membantu masyarakat,” kata Mentan.
Data
penerima dari petani yang dimaksud petani miskin itu, katanya, harus sesuai
nama dan alamat. Ada 2,7 juta orang petani yang terdata.
“Data ini
sudah dalam validasi atau disusun secara berjenjang dari bawah mulai dari
kelompok tani ke kostrad tani (komando strategi pertanian) di kecamatan,”
ungkap Mentan.
Selain itu, syarat
menerima bantuan ini, penerima harus melalui legalisasi oleh dinas-dinas
pertanian kabupaten dan telah diajukan ke Menko Perekonomian untuk bisa
mendapatkan alokasi.
“Dana ini
akan bergulir langsung ke kostrad tani, kostrad tani itu tingkat kecamatan. Di
tingkat kecamatan itu nanti kelompok taninya akan sendiri membagikan siapa yang
dimaksud dalam by name by address yang ada, ini dikoordinasikan tentu dengan
Mendes,” kata Mentan.
Saprodi ini,
menurut Mentan, dimaksudkan juga untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat. Karena
masuk pada family farming seperti tanaman pekarangan di sekitar rumah dan bisa
masuk kepada orang-orang yang membutuhkan.
“Karena
memang petani miskin yang selama ini cari hidup di luar kemudian kembali ke
desanya dan ternyata terdampak dengan ini dan ini semua tentu dalam
validasi-validasi yang harus dilakukan,” ujarnya.
Mentan
sampaikan bahwa Menko Perekonomian berencana akan melibatkan Babinsa dan
kepolisian untuk memvalidasi data yang ada, supaya diharapkan yang menerima ini
benar-benar sesuai dengan sasaran.
Mengenai lahan
rawa, Mentan katakan bahwa sebetulnya di Litbang pertanian sudah ada cara
bertanam menghadapi lahan rawa itu. Salah satunya adalah telah memiliki
produksi bibit yang cukup namanya Inpara (Inbrida Padi rawa).
Bibit ini merupakan
bibit untuk rawa dan diharapkan bisa menuai hasil yang lebih baik dibandingkan
yang pernah dilakukan pada lahan gambut yang lalu. Karena diasumsikan gagal
itu.
“Memang
syaratnya memang long storage atau parit-parit kecil dan lain-lain itu menjadi
bagian untuk kita duduk secara bersama dengan Litbang-litbang,” jelas Mentan.
Demikianlah informasi
bantuan pemerintah khusus kepada para petani di Indonesia untuk membantu petani
terdampak pandemic Covid-19.
Posting Komentar untuk "Syarat Mendapatkan Bantuan Pemerintah Khusus Petani"